58 Siswa-Siswi MTsS Al-Manar Terima Beasiswa PIP (Program Indonesia Pintar) Tahap I Tahun 2024

    Aceh Besar — Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan pendidikan berupa uang dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik yang orang tuanya tidak dan/atau kurang mampu dalam membiayai pendidikan. Menindaklanjuti Surat Edaran dari Kementerian Agama RI mengenai Pencairan Bantuan Sosial PIP Tahap I Tahun Anggaran 2024 agar setiap satker lembaga khususnya madrasah segera melakukan pencairan dana bantuan dari pemerintah ini.  Maka kepala madrasah dihimbau untuk menyampaikan informasi ini kepada pihak madrasah masing-masing. Perihal mengenai siapa penerima bantuan, madrasah tidak dapat  mengusulkan, karena keputusan penetapan nama-nama siswa penerima PIP telah  telah ditetapkan dari pusat, yaitu Direktorat Kurikulum, Sarana, kelembagaan dan kesiswaan (KSKK) Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. Berkoordinasi dengan bank penyalur yaitu BSI, dana PIP dari pemerintah ini telah mulai masuk ke rekening siswa madrasah se-Indonesia dari mulai April 2024. Kementerian Agama Kabupaten/Kota kemudian menginstruksikan kepada seluruh kepala madrasah untuk dapat membantu siswa-siswa penerima PIP dalam proses pencairan sesuai dengan mekanisme dan juknis pencairan dana PIP yang telah ditentukan. Selanjutnya, Kepala MTsS Al-Manar Enri Maulidi, S.Pd.I., Gr., M.Ag. menghimbau kepada penerima agar bisa memproses pencairan secara mandiri pada bank penyalur (Bank BSI) di wilayah masing-masing. Hal ini disebabkan karena kebijakan proses pencairan PIP pada tahun ini berbeda dari tahun sebelumnya. “Kami selaku pihak madrasah telah menyampaikan himbauan kepada penerima (siswa dan walinya) agar segera melakukan proses pencairan bantuan PIP ini di kantor cabang bank penyalur (BSI) pada wilayah masing-masing.”, jelas Enri Maulidi. “Harapan kami, pencairan dana PIP Madrasah tahap I tahun 2024 di MTsS Al-Manar berjalan dengan lancar dan dilakukan secara mandiri. Tujuannya adalah dengan adanya dana bantuan ini dapat memberikan keringanan bagi siswa dalam memenuhi kebutuhan pendidikan.”, ujar beliau. Pada kesempatan lain, Assayuthi, A.Md. sebagai pengelola pendataan PIP Madrasah MTsS Al-Manar menjelaskan bantuan PIP tahap I tahun 2024 ini terdapat 58 orang siswa penerima pada MTsS Al-Manar dari kelas VIII s/d kelas IX. Semua siswa penerima Bantuan PIP merupakan siswa kurang mampu yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), Program Keluarga Harapan (PKH), dan Kartu Keluarga Sejahtera (KPS) atau keterangan tidak Mampu, dan dari beberapa data yang terkirim ke pusat melalui online mulai dari pendataan di Aplikasi EMIS dan untuk verfikasi data penerima di SIPMA, ada beberapa nama siswa yang berhak menerima bantuan dari pemerintah berupa dari Program Indonesia Pintar. Penyaluran dana PIP kepada siswa/i dengan masing-masing penerima bantuan menerima dana bantuan sebesar Rp.375.000 untuk kelas IX, serta Rp.750.000 untuk kelas VII dan VIII. Salah satu siswa penerima PIP Fajarina Raisky Salsabila menyampaikan rasa terimakasih kepada pemerintah, pihak madrasah maupun pihak penyalur yang bekerjasama hingga dapat menerima dana bantuan sosial PIP ini. Editor : Assayuthi, A.Md.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Skip to content